LPKS

 Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.



Tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemberdayaan Perempuan : Meningkatkan Kesadaran akan Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kanker Payudara

Resume materi : proses pelayanan ULC

Resume Pancasila sebagai dasar pembangunan Indonesia emas